Pada Pemilu 2019

KPU Pastikan 5 WNA Punya e-KTP  Tak Masuk DPT 

Ilustrasi Pemilu.

TEMANGGUNG--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim memastikan tidak ada warga negara asing (WNA) di wilayahnya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Yusuf mengatakan ada lima WNA memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Temanggung, namun mereka tidak masuk DPT semua. Meskipun tidak ada yang masuk DPT, dia meminta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang terdapat WNA memiliki e-KTP tersebut harus cermat. Jangan sampai mereka menyalahgunakannya pada daftar pemilih khusus (DPK) nantinya.

"Perlu menjadi catatan, nanti akan kami sampaikan ke KPPS dengan alamat WNA setempat supaya nanti tidak digunakan menjadi DPK," katanya, seperti dilansir Antara (18/3). Ia menyampaikan mereka jelas tidak boleh menggunakan hak pilihnya walaupun bisa menunjukkan e-KTP. Karena yang bisa mencoblos adalah warga negara Indonesia. "Karena mereka mempunyai e-KTP dan tidak masuk DPT, kalau mau berbuat curang hanya akan datang ke TPS dengan DPK memanfaatkan kelengahan KPPS. Namun, saya yakin KPPS tetap akan mengecek KTP mereka dan hal ini nanti akan kami sampaikan ke TPS yang ada WNA nya tersebut," katanya. Menyinggung kesiapan logistik, dia menuturkan hingga saat ini KPU Kabupaten Temanggung belum menerima surat suara untuk dewan perwakilan daerah (DPD).

"Hingga sekarang kami baru menerima empat jenis surat suara, yakni pemilihan presiden, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, sedangkan DPD belum dapat," katanya. Ia menuturkan waktu menanyakan hal tersebut ke KPU Provinsi Jateng juga tidak tahu, karena itu kewenangan KPU RI. "Prosedurnya tetap kami laporkan ke KPU RI. Mudah-mudahan dalam waktu dekat surat suara DPD tersebut segera tiba di Temanggung," katanya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar